oleh

Dari Pengakuan Djoko Tjandra, Kejagung Temukan Bukti Permulaan

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.

Pemeriksaan dilakukan secara mendadak. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Djoko Tjandra Djoko mendatangi Kejagung dengan menumpangi mobil tahanan berlogo Kejaksaan Agung.

Ia mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan didampingi empat petugas. ”Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya,” tutur Febrie.

Febrie mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko hari ini merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.

Menurut Febrie, tim penyidik sempat menjadwalkan Djoko untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.

Baca Juga:   Surya Paloh Nyatakan Hormati Proses Hukum Terkait Johnny G Plate

”Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan karena kemarin itu sedang sakit,” katanya.

Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko pada Juni 2020.

Baca Juga:   Eks Dirut Transjakarta Dicokok Tim Kejagung di Apartemen Mediterania

Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia. Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp7,4 miliar. (ant/oke/sep)

Komentar

Berita Lainnya