oleh

Mulai Hari Ini Rumah Makan, Kafe, dan PKL di Kota Ambon Boleh Buka Sampai Malam

AMBON–Mulau hari ini, Senin (26/7/2021), aktivitas perekonomian di Kota Ambon, Ibukota Provinsi Maluku mulai memasuki fase normal. Walau dalam pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Hal itu disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam video conference dengan wartawan, Minggu (25/07/2021), di Ambon.

Dikatakan, normalnya kembali aktivitas ekonomi dan sosial, setelah Kota Ambon masuk pada zona PPKM level 3, setelah sebelumnya berapa pada level 4.

‘’Perjuangan kita, baik Pemerintah Kota Ambon maupun Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, kalangan usaha, membuahkan hasil positif. Kota Ambon masuk ke PPKM Mikro Level 3,’’ jelas Louhenapessy.

Baca Juga:   Cacar Monyet Belum Masuk Kota Ambon, Dinkes Waspada

Karena itu, Walikota Ambon telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 6 tahun 2021, yang memberikan kelonggaran waktu buka usaha di Kota Ambon.

“Dengan meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya penularan serta angka kematian, kita bisa berada di PPKM Mikro Level 3. Hari ini saya sudah menandatangani instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021 yang memberikan kelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Dikatakannya, Instruksi Nomor 6 ini berlaku sejak 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

50:50

Adapun aktivitas Work From Office (WFO) menjadi 50 persen dan  Work From Home (WFH) juga 50 persen.

Baca Juga:   Ambon Tangguh, Jadi Icon HUT ke-446 Kota Ambon

“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online),” terangnya.

Kegiatan makan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi, dibolehkan. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal. Makan minum di tempat diizinkan hingga pukul 9 malam, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan prokes ketat.

“Jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mall , pusat perdagangan, swalayan atau supermarket  sampai jam 9 malam, dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Baca Juga:   Tiga Dokter dan 18 Perawat Positif Covid-19, Tiga Faskes di Kota Ambon Ditutup

Untuk pasar tradisional Walikota mengatakan, di buka sampai  pukul 8 malam. Sedangkan pertokoan dan jenis usaha lainnya seperti kegiatan SPBU perbengkelan salon kecantikan pemangkas rambut sampai pukul 9 malam dengan prokes ketat.

Rapat, seminar, dan pertemuan,  harus ada rekomendasi dari Satgas. Untuk transportasi angkutan umum, beroperasi sampai pukul 9 malam.

”Persyaratan bagi pelaku perjalanan, tidak berubah. Sedangkan  untuk bioskop dan karaoke dalam satu atau dua  hari ini kedepan, kami akan adakan pertemuan untuk membahasnya secara khusus,” katanya. (PJ)

Komentar

Berita Lainnya