AMBON–Mulau hari ini, Senin (26/7/2021), aktivitas perekonomian di Kota Ambon, Ibukota Provinsi Maluku mulai memasuki fase normal. Walau dalam pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Hal itu disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam video conference dengan wartawan, Minggu (25/07/2021), di Ambon.
Dikatakan, normalnya kembali aktivitas ekonomi dan sosial, setelah Kota Ambon masuk pada zona PPKM level 3, setelah sebelumnya berapa pada level 4.
‘’Perjuangan kita, baik Pemerintah Kota Ambon maupun Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, kalangan usaha, membuahkan hasil positif. Kota Ambon masuk ke PPKM Mikro Level 3,’’ jelas Louhenapessy.
Karena itu, Walikota Ambon telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 6 tahun 2021, yang memberikan kelonggaran waktu buka usaha di Kota Ambon.
“Dengan meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya penularan serta angka kematian, kita bisa berada di PPKM Mikro Level 3. Hari ini saya sudah menandatangani instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021 yang memberikan kelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Dikatakannya, Instruksi Nomor 6 ini berlaku sejak 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
50:50
Adapun aktivitas Work From Office (WFO) menjadi 50 persen dan Work From Home (WFH) juga 50 persen.
“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online),” terangnya.
Kegiatan makan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi, dibolehkan. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal. Makan minum di tempat diizinkan hingga pukul 9 malam, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan prokes ketat.
“Jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mall , pusat perdagangan, swalayan atau supermarket sampai jam 9 malam, dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Untuk pasar tradisional Walikota mengatakan, di buka sampai pukul 8 malam. Sedangkan pertokoan dan jenis usaha lainnya seperti kegiatan SPBU perbengkelan salon kecantikan pemangkas rambut sampai pukul 9 malam dengan prokes ketat.
Rapat, seminar, dan pertemuan, harus ada rekomendasi dari Satgas. Untuk transportasi angkutan umum, beroperasi sampai pukul 9 malam.
”Persyaratan bagi pelaku perjalanan, tidak berubah. Sedangkan untuk bioskop dan karaoke dalam satu atau dua hari ini kedepan, kami akan adakan pertemuan untuk membahasnya secara khusus,” katanya. (PJ)











Komentar