BENGKULU – Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu menangkap seorang pria bernama AN (36), asal Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Lelaki ini Diciduk atas dugaan pencurian di pondok pesantren milik Sasriponi mantan Ketua FPI Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH Jumat (25/06/2021) mengatakan, AN ditangkap berdasarkan LP-B/ 657/V/2021/ Polres Bengkulu, tanggal 28 Mei 2021.
”Terduga pelaku kami tangkap hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu,” ujar Sudarno.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan menyusul laporn korban Sasriponi yang kehilangan HP di pondok pesantrennya.
Personel Subdit Jatanras yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui bahwa hp curian itu dijual kepada Novi Afrizal SE warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
”Dari pengkuan Novi Afrizal, HP dibeli dari pelaku AN seharga 1 juta rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, personel Subdit Jatanras kembali ke Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan.
”Dari pengembangan yang kami lakukan pelaku AN terlibat dalam 3 lokasi lain,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Lokais lain yang jadi sasaran tersangka itu ialah kosan belakang STAIN, Mess PT HKI Desa Taba Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah tiga telepon genggam, kunci liter T, sebilah pisau dan satu tas selempang warna hitam. (Bengkulutoday.com)











Komentar