oleh

Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Beromzet di Bawah Rp1 Miliar

JAKARTA – Kemenag berjanji memberikan kemudahan perolehan sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal itu dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Menurut Menag Fachrul Razi dalam Rapat Koordinasi virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang omzetnya di bawah 1 miliar tidak dipungut biaya atau gratis dalam mendapatkan sertifikasi halal.

“Demikian juga proses keluarnya sertifikasi itu dipercepat dari 117 hari kini bisa selesai dalam waktu 21 hari,” kata Menag dari Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (24/6). 

Rapat koordinasi itu untuk mempercepat perputaran ekonomi lokal dan memperbaiki daya beli agar ekonomi lekas bangkit pascapandemi. Apalagi bagi UMK yang sangat terdampak akibat pandemi ini.

Dalam webinar rakor virtual  yang diikuti juga oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOM, Badan Standardisasi Nasional  itu Menag menyebutkan, pihaknya bisa mengratiskan biasa sertifikasi halal untuk UMK itu dengan cara subsidi silang dengan pengusaha yang omzetnya di atas Rp1 miliar pertahun serta dibantu relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH.

Bahkan, Menag juga memberi kelonggaran bagi bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko yang sangat rendah, BPJPH mempersilakan mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.

“Untuk jenis usaha seperti penjual buah potong atau gorengan. Khusus usaha kecil ini bisa mendeklarasikan produk halalnya ke masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat,” tandas Menag.  

“Sementara bagi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso dalam paparannya mengatakan, jumlah pendaftaran sertifikasi pada periode 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 4.051 pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 2.394 di antaranya (59%) adalah pelaku usaha UMK. (r/red)

Komentar

Berita Lainnya