oleh

Kepala Desa di OKU Edarkan dan Konsumsi Sabu

BATURAJA–Kepala Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU berinisial JA (49) terpaksa berurusan dengan aparat Satreskoba Polres OKU. JA ditangkap anggota Satreskoba Polres OKU di rumahnya, Rabu (20/4/2021), karena didiga mengedarkan dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

JA ditangkap sekitar pukul 14.30 tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas Satreskoba Polres OKU menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2,58 gram yang disimpan di dalam tas punggung milik tersangka JA.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, JA ditangkap anggota SatresNarkoba Polres OKU. Menurut AKP Mardi Nursal, sebelum ditangkap, anggota Satreskoba Polres OKU mendapatkan laporan mengenai adanya transaksi dan peredaran narkotika yang diduga dilakukan kepala desa JA.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung seberat 2,58 gram,” terang AKP Mardi Nursal.

Baca Juga:   Polisi Usut Biaya Pendaftaran Tanah Capai Rp 2,5 Juta Per Sertifikat

Dikatakan AKP Mardi Nursal, tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan petugas Satreskoba Polres OKU ke Mako Polres OKU.

Sementara dari tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba. “Dari hasil tes urin oknum kades ini dinyatakan positif mengonsumsi Narkoba jenis sabu sabu,” jelasnya.

JA mengaku dirinya sudah cukup lama mengonsumsi Narkoba dengan tujuan untuk doping bekerja. Sengaja mengonsumsi Narkoba karena kesibukannya sebagai kades membuatnya cepat lelah, sehingga nekat mengonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga:   Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Pejabat Kades Ditahan

JA berkelit disebut pengedar. Menurutnya dia hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti, disebutnya hanya untuk stok.

“Saya sudah setengah tahun mengonsumsi sabu, tujuanya untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata JA.

JA saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(yan)

Komentar

Berita Lainnya