BANDUNG – Penolakan ibadah Kebaktian jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ruko Maris Square, Jl Malaya, Rancaekak, Bandung, Jawa Barat oleh warga setempat membuat geger dunia maya.
Sebuah video yang memperlihatkan penolakan itu oleh sejumlah warga viral di media sosial.
Diketahui, selama bertahun-tahun, majelis gereja mengupayakan pendekatan kepada pemerintah dan warga setempat.
Sebanyak 85 jiwa warga menandatangani surat yang isinya tidak keberatan dan turut mendukung pengalihfungsikan ruko menjadi tempat peribadahan Gereja HKBP.
Jemaat HKBP Rancaekek tengah mengurus perizinan agar bisa memakai ruko tersebut sebagai gereja, namun masssa menutup paksa ruko itu, 23 Maret 2022 lalu.
Peristiwa ini langsung memancing perhatian para penggiat media sosial.
“Umat Kristen HKBP Rancaekek yang sedang mengurus izin yang ga gampang itu, mereka memakai ruko untuk ibadah. Lalu warga yang ga jelas ini datang dan menutup paksa ruko, kejadian 23 Maret 2022. Ginikah yang namanya toleransi?” tulis akun twitter @irenejuliency.
Pemilik akun @Iziiii25 pun menimpali, “Beribadah kok dibilang ilegal? Kalimat “kebaktian ilegal” seolah-olah kayak transaksi Narkoba aja!”
“Jahat banget. Astaga! Semua orang berhak beribadah menurut ajaran kerpercayaan masing-masing. Kenapa ya gitu aja memahaminya susah banget sih di otak mereka?” tulisnya lagi.
Kader PDI Perjuangan Simson Simanjuntak pun mengecam keras pelarangan terhadap Gereja HKBPBetania Rancaekek ini.
Simson menegaskan, negara harus menjamin kebebasan beribadah bagi semua umat beragama.
Adanya aksi segerombolan massa intoleran yang melakukan penolakan terhadap berdirinya HKBP Betania Rancaekek, menurut Simson, bisa terjadi karena pemerintah setempat tidak tegas.
“Dan terkesan tak sungguh-sungguh memberi perlindungan dan jaminan kebebasan beribadah kepada warga masyarakat di daerah itu, terkhusus pemeluk Kristen,’ ujar Simson.
Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan, peristiwa intoleransi itu kembali membuktikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 perlu direvisi.
Hal ini terkait dengan begitu banyak persoalan sulitnya mendapatkan izin pendirian tempat ibadah.
“Sementara dalam Pasal 29 UUD 1945 dengan jelas disebutkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” ujar MY Esti. (*/Siberindo.co)










