oleh

Tersangka Korupsi Balai Desa di Gunungkidul Dibekuk di Kalbar

WONOSARI – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial F (44) warga Desa Balerejo, Gunung Kidul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, dibekuk di Kalimantan Barat, Rabu (23/3/2021).

Buronan ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalbar.

Ia diburu Terkait Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Tersangka diburu karena merugikan keuangan Negara sebesar Rp 350 juta yang bersumber dari Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014.

Tersangka ditangkap di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, sebelum ditangkap dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur.

Baca Juga:   Pelaku Korupsi Bansos Harus Dihukum Mati

Setelah memastikan keberadaannya, tim meluncur ke Ketapang meringkus tersangka.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau semua yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (SR)

Komentar

Berita Lainnya