oleh

Sidang Pembunuhan Berujung Ricuh di PN Medan

MEDAN – Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/3/2021), berujung ricuh karena terdakwa divonis bebas.

Putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman telah memicu keributan.

Rekan-rekan korban yang berkumpul di ruang tunggu PN Medan murka. Tampak seorang rekan korban melemparkan kursi.

Massa sempat mencari hakim yang memimpin persidangan. Karena tidak menemukan hakim, massa kemudian meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali lagi.

Kuasa hukum korban, Amrul Sinaga mengatakan, pihaknya tidak terima atas putusan hakim. Menurutnya, dua orang terdakwa harusnya dipenjara, bukan divonis bebas.

“Tuntutan jaksa 6 tahun kenapa divonis bebas. Sidang ini tiga kali ditunda,” kata Amrul di PN Medan.

Baca Juga:   Viral! Tiga ABG Mesum di Hotel, Polisi Tangkap Dua Pemuda

Amrul menilai putusan hakim ini tidak adil. Dia mengatakan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang dikeluarkan hakim ini.

“Kami sebagai korban, pencari keadilan tentu keberatan. Kita akan berkoordinasi dengan tim tentang langkah hukum apa yang dilakukan,” ucapnya.

Terungkap dalam berkas dakwaan, sidang ini adalah buntut dari kematian seorang anggota organisasi massa (Ormas) di Medan.

Saat itu massa dari Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) terlibat bentrokan.

Minggu tanggal 8 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB seusai rapat pengurus PP Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur, korban Syahdilla Hasan Afandi bersama rekan-rekannya menuju warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Baca Juga:   Pengedar Narkoba Diringkus, 110 Gram Sabu Disita

Mereka bermaksud menemui anggota IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik PP yang dicopot oleh anggota IPK.

Di warung itu, korban bersama rekan-rekannya dari PP mencari Sunardi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sunardi tidak ditemukan di lokasi itu. Sejumlah orang yang ada di lokasi kedai tuak lalu meminta korban untuk menunggu.

Tidak lama kemudian, terdakwa Sunardi alias Gundok datang dan masuk ke warung tuak itu.

Baca Juga:   Polda Ambil Alih Kasus Korban Pemukulan yang Malah Jadi Tersangka

Ia membawa sebilah katana (pedang yang biasa digunakan para Samurai) sambil mengatakan “mana Bang Sam? kok kayak gini cara kalian datang ke rumahku. Jangan kalian tes-tes lah Gundok ini’.

Lalu terdakwa Sunardi alias Gundok marah-marah sambil membacokkan pedang ke arah dinding tepas kedai tuak tersebut.

Syafwan Habibi, yang juga menjadi salah satu terdakwa, kemudian memberikan senjata tajam kepada teman-temannya yang sudah terlebih dulu ada di kedai tuak.

Bentrokan antara dua kelompok itu kemudian terjadi. Sunardi menendang korban yang hendak meninggalkan kedai tuak. Korban kemudian disebut meninggal karena dibacok dan dipukul pakai kayu. (*)

Komentar

Berita Lainnya