oleh

Kemenkes Percepat Booster Jadi Tiga Bulan dari Vaksin Dosis Kedua

JAKARTA–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis kedua.

“Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap,” kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.

Nadia menyebut ketentuan itu telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster,” katanya.

Baca Juga:   Berikut Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Swab di Pulau Jawa

Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Cov8d-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.

Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.

Baca Juga:   Kerja Sama KPK-Kemenkes Diacungi Jempol Pimpinan Komisi III DPR

“Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan,” katanya. (*)

Berita Lainnya