oleh

Jasa Raharja Jamin Santunan Enam Korban Meninggal SpeedBoat Tual-Banda Eli

AMBON–Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal setelah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter. Sebanyak 19 penumpang berhasil selamat.

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG), mengatakan, seluruh korban meninggal kecelakaan speedboat Rajawali 03 d Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Baca Juga:   Jasa Raharja Bergerak Cepat, Sembilan Jam Santunan Cair

“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket,” katanya dalam rilis tertulis kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co, Sabtu (26/2/2022).

Dikatakan, walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, sampai dengan Kamis (24/2/2022) santunan seluruh korban meninggal sudah diserahkan.

Baca Juga:   Jasa Raharja Gelar Forum Penyelesaian Korban Laka di Samarinda dan Kutai .

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian,” jelas Rivan.

Dijelaskan, ahli waris yang sah dari korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No 15 Tahun 2017.

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di mana pun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rivan. (EVA-infoambon)

Berita Lainnya