JAKARTA – Beberapa saat sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin pernah “pamer” ke publik rentang kerangkeng di kediamannya.
Terbit mengemukakan secara terbuka dalam sebuah wawancara dengan personel dari Dinas Kominfo Langkat.
Wawancara itu diunggah di akun YouTube resmi Diskominfo Langkat, Info Langkat 27 Mei 2021 lalu.
Dalam wawancara tersebut, Terbit didampingi istrinya mengatakan, kerangkeng di rumahnya tersebut merupakan tempat pembinaan bagi para pecandu narkoba.
“Itu bukan rehabilitas. Itu tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” kata Terbit.
Ia mengaku tempat pembinaan itu sudah ia dirikan 10 tahun, atau sebelum dia menjabat sebagai Ketua DPRD maupun Bupati Langkat.
Diterangkannya, ada tiga gedung yang disediakan sebagai tempat membina dan tempat istirahat warga binaan.
Semua fasilitas dan perawatan yang ia sediakan pun gratis. Bahkan, pihak Terbit menjemput pencandu Narkoba jika memang diminta pihak keluarga.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati Langkat bukanlah tempat rehabilitasi.
“Sejak awal BNN sudah menyatakan itu bukan tempat rehabilitasi ya. Satu persyaratan pun enggak terpenuhi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi tempat rehabilitasi, antara lain izin terkait lokasi, izin dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, hingga soal syarat material.
Selain itu, kata Pudjo, sebuah tempat rehabilitasi juga harus menyiapkan dan memiliki program dalam rangka penanganan terhadap mereka yang membutuhkan perawatan.
Dia mengakui, ada sejumlah tempat rehabilitasi yang dikelola swasta. Namun, tempat tersebut telah memenuhi persyaratan. Termasuk memiliki program rehabilitasi.
“Makanya, sejak awal kami nyatakan, ikerangkeng milik Bupati Langkat bukan rehabilitasi,” katanya.
Pudjo menyayangkan jika dalih rehabilitasi digunakan untuk melakukan penyekapan ataupun perbudakan modern.
“Begitu dilakukan langkah penegakan hukum oleh kepolisian atau pihak terkait, nah, ngomong rehab,” ujar Pudjo.
Kerangkeng tersebut ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, seusai kegiatan OTT yang dilakukan KPK.
Polri menyatakan, kerangkeng tersebut ilegal alias tak berizin. Polda Sumatera Utara juga menyatakan kerangkeng itu menyalahi sejumlah aturan.
Disebutkan bahwa kerangkeng manusia itu sudah digunakan sejak 2012 atau sekitar 10 tahun. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber







