SANGATTA – Pabrik Semen yang digagas PT Kobexindo Cement (KC) di Kutai Timur (Kutim) sudah mulai berjalan. Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina sudah berada di dua lokasi yang akan dijadikan pabrik di Desa Sekerat dan Desa Selangkau.
Jumlah TKA itu 24 orang. Hal ini diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kutim dengan sejumlah instansi, Kamis (21/2021).
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Ita mengakui, sebelumnya PT KC telah berkonsultasi dengan Disnaker Kutim terkait keberadaan tenaga kerja asing.
“Beberapa upaya sudah dilakukan agar mereka bisa segera melapor. Baru kemarin sore (20/1), PT KC membawa dokumen tenaga kerja asing sebanyak 24 berkas dalam bentuk lampiran,” kata Ita.
Pihak DPRD pun mempertanyakan dokumen yang diserahkan itu dan menanyakan ke PT KC apakah jabatan masing-masing tenaga kerja asing tersebut sudah sesuai Peraturan Presiden No 20 tahun 2008.
Dirinya juga sudah mengecek beberapa berkas yang diajukan oleh PT KC terkait lokasi kerja yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Cuma, yang kami temukan malah dicantumkan di banyak tempat. Jika sesuai Perpres 20 tahun 2008 pasal 26, harusnya lokasi kerjanya hanya satu, sehingga bisa dilakukan pungutan retribusi,” paparnya.
Pihak Disnakertrans Kaltim mengaku belum mendapatkan laporan apa pun terkait adanya TKA di Kutim. Seharusnya, pengawas Disnakertrans Kutim aktif melapor kepada Pemprov Kaltim.
Hal ini disampaikan Kabid Pengembangan dan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltim, Sulastri. Katanya, perizinan tersebut berada di pusat.
Jika nantinya perpanjangan kerja berada di wilayah lain, maka harusnya ada laporan ke pemprov.
“Kalau dia cuma di Kutim sih berarti hanya di Kutim saja laporannya. Pengawasan dilakukan oleh kami dan kabupaten. Di sana kan ada pengawas mereka yang harusnya mengawasi. Itu kan pegawai pemprov juga yang ditempatkan di sana,” katanya pada Sapos, Jumat (22/1/2021).
Kabid Minerba Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra menyebut, PT KC saat ini masih mengurus perizinan Amdal, FS dan juga dokumen RKAB.
“Tentang legalitas, mereka sudah mengurus semua. Memang dua dia tempat itu. Untuk batu gamping dan penambangan pasir,” ucapnya.
Azwar menyebut, akan menggunakan tenaga kerja warga di Kutim dan Kaltim. Tenaga asing digunakan untuk yang berkompeten. Karena teknonologi yang digunakan masih baru di Kaltim.
“Legalitasnya sebelumnya diurus ESDM Kaltim, sebelum kewenangan dialihkan ke pusat. Jadi pembicaraan itu sudah ada,” ujarnya.
Azwar menyebut, meskipun izin berada di pusat, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan. Karena ada 34 inspektur tambang yang mengawasi.
“Kami akan tetap awasi. Karena ini wilayah kami,” katanya.
Anggota DPRD Kutim dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasbullah mengatakan, dari hasil pemaparan yang disampaikan Plt Kepala Dinas PTSP, sebagian izin rencana pembangunan pabrik semen belum lengkap.
Termasuk izin lahan, operasionalnya, tenaga kerjanya dan master plan-nya, namun sudah beroperasi di lapangan.
Karena itu perlu ada ketegasan dari pemerintah setempat, jangan sampai permasalahan tersebut berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Menurutnya, investasi memang bisa meningkatkan perekonomian dan pembangunan di daerah. Namun dampak dari investasi tersebut harus lebih diperjelas.
Jangan sampai kejadian yang sudah terjadi di daerah lain, seperti banyaknya tenaga kerja asing yang masuk, juga terjadi di Kutim.
“Ini Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) aja belum. Ini bagaimana? Ini kan nakal. IPK tidak ada sudah membuka lahan, ini saya berani bicara karena kepala PTSP mengakui IPK-nya belum ada,” katanya.
Untuk itu, pemerintah dari awal harus lebih tegas jangan sampai dikemudian hari timbul permasalahan yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai kita hanya beranggapan bahwa investasi masuk itu adalah sesuatu hal yang hebat, tapi malah timbul masalah di kemudian hari,” kata dia.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PTSP Kutim, Sayful Ahmad membenarkan bahwa hingga saat ini sebagian izin PT KC masih dalam proses kelengkapan adminitrasi yang harus disiapkan.
“Saat ini PT KC masih eksisting di persiapan administrasi dan persiapan lahan, sementara untuk pembangunan pabrik semennya belum berjalan,” jelasnya.
Dijelaskannya, izin PT KC yang masih berproses hingga saat ini seperti izin lokasi, izin UPL, Izin IMB, master plan.
“Masih ada beberapa izin lagi, karena memang harus seiring dengan progres sesuai dengan rencana kerja mereka,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan tetap mengawal rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Bengalon/Kaliorang tersebut, karena berkaitan dengan kepentingan nasional.
Terlebih PT Kobexindo Cement juga sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, tapi pihaknya juga tengah menyusun teguran kepada PT Kobexindo Cement, terkait hal-hal yang wajib untuk segera dipenuhi.
“Kami akan berikan teguran lebih dahulu namun untuk pemberhentian aktivitas itu hanya bagian dari opsi yang akan disiapkan. Tapi sepanjang mereka masih proaktif, masih diperbolehkan,” pungkasnya. (mrf/jn/rin)











Komentar