AMBON–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan mengikuti program vaksinasi dikenai penundaan pembayaran tunjangan kinerja. Strategi itu sudah berlaku di beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.
Hal itu disampaikan Mendagri saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
Selain Gubernur Maluku, sejumlah pejabat juga mengikuti Rakor tersebut. Seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/wali kota se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA serta Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.
Mendagri menjelaskan, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Dia mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka pemotongan tunjangan kinerja salah satu sanksinya.
“Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya. Kalau sudah vaksin baru bisa menerima tunjangan kinerjanya. Itu salah satu teknik,” ujar Mendagri.
Kendati demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan vaksin, perlu pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat berlaku.
Mendagri menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021. Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah angka 70 persen.
“Presiden ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing,” terang Mendagri. (*/arl-Luarbiasa.id)










