oleh

Reza Dihabisi Kakak Beradik Ini Gara-gara Tegur Soal “Ngelem”

MUARA DUA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana atas seorang pemuda oleh dua pelaku.

Rekonstruski berlangsung di halaman Kantor Sat Reskrim setempat pada Jum’at (19/11/2021) .

Pembunuhan itu dilakukan terhadap Reza Mahendra (22) oleh Nurul Hidayat (22) dan Nupin Habli (19), di Dusun Dua Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga:   1.862 Dosis Siap Jos, Giliran Ibu Hamil di OKUS Divaksinasi

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan serta mengungkap kronologis kejadian.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Achep Yuli Shara memimpin langsung rekonstruksi ini didampingi Kanit Reskrim dan para penyidik Polres OKU Selatan.

Ada 36 adegan dalam reka ulang itu yang diperankan langsung para tersangka.

Saat rekonstruksi, pada adegan ke 32 tampak korban meregang nyawa akibat bacokan celurit di perutnya oleh tersangka Nuvin Habil.

Baca Juga:   Konsisten Dalam Capaian Vaksinasi, BIN Sumsel Salurkan 4.000 Dosis ke OKU Selatan

Celurit tersebut ditarik oleh pelaku sehingga usus korban terburai keluar dari perutnya.

Kasat Reskrim Achep Yuli Shara mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula pada Rabu 13 Oktober 2021 di Dusun Dua Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

“Saat itu Nupin melaporkan kepada Nurul yang merupakan kakak kandungnya, bahwa dia dipermalukan oleh Reza yang menegurnya di depan umum tentang kebiasaan buruknya mengisap lem Aibon,” kata Achep.

Baca Juga:   Nekat Edarkan Narkoba di Desa, Aminudin Digelandang Polisi

Kasat mengataan, rekontruksi ini sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan tersangka.

“Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di lingkungan Polres OKU Selatan dan di salah satu gerai waralaba,” ujar Kasat.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ayik/Red)

Berita Lainnya