oleh

Kepala Balai Tak Tahu Ada Anggaran ‘Japrem’ Rp2,25 Miliar di Proyek IPAL

PEKANBARU – Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Kementerian PUPR, kembali “memakan” korban pengguna jalan yang melintas di lokasi.

‘’Mobil Totoya BM 1571 VD korban IPAL terpuruk kandas di block semen, di Jalan Dagang menuju Jalan Pelajar IAIN, bocor radiatornya,’’ tulis T Khalil Jaafar, di caption foto yang di-share-nya, di Grup WhatsApp Cakaplah, Selasa (23/11/2021) pagi.

Sumber riau.siberindo.co menyebutkan, pengguna jalan yang kendaraannya rusak akibat proyek IPAL di atas, bisa mengajukan pergantian kerugian ke kontraktor pelaksana. ‘’Maksimal Rp3 juta per kejadian,’’ ujar sumber yang enggan namanya diunggah.

Data diperoleh media ini dari sumber di atas, biaya per kejadian maksimal Rp3 juta akibat proyek IPAL Pekanbaru yang pekerjaannya dimulai 2018 dan berakhir Desember 2022 itu termasuk dalam poin 13, yakni Kompensasi Masyarakat, dari total Biaya Sosial dan Pengamanan yang berjumlah Rp2.250.000.000,-.

Baca Juga:   Ester Indah Putri, Mantri BRI Yang Tulus Jadi Agen Pembangunan di Perbatasan

Berikut perincian Biaya Sosial dan Pengamanan Rp2.250.000.000 yang meliputi banyak stakeholder itu:

Untuk OKP dianggarkan 210 unit/bulan, masing-masing Rp750.000, jumlah Rp157.500.000, LSM 150 unit/bulan, @Rp750.000 jumlah Rp112.500.000.

Untuk wartawan 240 unit/bulan, @Rp750.000 jumlah Rp180.000.000. Kapos 180 unit/bulan, @Rp750.000, jumlah Rp135.000.000.

Kapolsek 60 unit/bulan, @Rp1.500.000 jumlah Rp90.000.000. Kapolres 30 unit/bulan, @Rp2.000.000 jumlah Rp60.000.000.

Kapolda 30 unit/bulan, @Rp5.000.000 jumlah Rp150.000.000. Aparat Standby Batalion 90 unit/bulan, @Rp5.000.000 jumlah Rp450.000.000. Aparat Standby PM/Brimob 60 unit/bulan, @Rp3.000.000, jumlah Rp180.000.000. Kejaksaan 30 unit/bulan, @Rp5.000.000, jumlah Rp150.000.000.

Baca Juga:   KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.250 Ciblek dan Gelatik 

Lurah, Camat 300 unit/bulan, @Rp500.000, jumlah Rp150.000.000. Sosialisasi Masyarakat 30 unit/bulan, @Rp750.000, jumlah Rp225.000.000. Kompensasi Masyarakat 50 kejadian, @Rp3.000.000, jumlah Rp150.000.000 Sumbangan Tempat Ibadah 30 unit/bulan, @Rp2.000.000 jumlah Rp60.000.000.

‘’Dalam aturannya, setiap proyek besar harus ada biaya sosial dan pengamanan, umum disebut ‘japrem’ (jatah preman). Dan semua item itu, tercantum dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), satu kesatuan yang sudah dibuat oleh pemberi kerja,’’ kata sumber.

Ketika dikonfirmasi riau.siberindo.co, Selasa (23/11/2021) siang, di ruang kerjanya, terkait dugaan keberadaan anggaran Rp2,25 milia ini, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Kementerian PUPR, Ichwanul Ihsan, mengatakan tidak mengetahuinya.

Baca Juga:   PWI Riau Terbitkan Buku Putih Khusus Wartawan Kompeten, Ada Apa? 

Kalau anggaran Biaya Sosial dan Pengamanan Proyek IPAL yang menelan biaya Rp700 miliar lebih itu suatu saat jadi masalah, data-data dimaksud akan dipegangnya.

‘’Kok bisa ada untuk wartawan dll, dapat dari mana? Data ini saya pegang ini, kalau itu ada dalam kontrak, mustahil itu ada,’’ katanya.

Menurutnya, kalau data-data itu dapat dari rekanan, silakan ditanya ke rekanan.

‘’Pegangan kami kan kontrak. Tapi, kalau mereka (kontraktor Proyek IPAL Pekanbaru) bayar pemuda lokal, bayar wartawan, dll, saya nggak mau ikut itu!’’ kata Ichwanul Ihsan. (nb)

Berita Lainnya