oleh

Buang Bekas Bungkusan Biskuit Perempuan Ini Diciduk Polisi, Mengapa?

BANJARMASIN – Seorang pengedar Narkoba berinisial SF (35) kedapatan membuang sabu berat 4, 58 Gram, Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Ibu rumah tangga ini dibekuk di Jalan Veteran RT 28 RW 06 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Warga Jalan Veteran Gang H Asmuni RT 27 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur ini membuang satu paket itu di dalam satu bekas bungkus biskuit.

Baca Juga:   Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Dengan Truk Sampah

Bermula dari pelaku yang terlihat mencurigakan oleh polisi yang sedang patroli.

Saat dihampiri, terlihat ia menjatuhkan barang bukti tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku baru saja mendapatkan sabu itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Kartiko Suryo mengungkapkan, tersangka mengaku disuruh mengambil sabu itu dan mengantarkan ke tempat lain.

Baca Juga:   Banjarmasin Kembali Dilanda Air Pasang Hingga Memicu Banjir

“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko. (*/Baritopos.co.id)

Berita Lainnya