BONTANG – Dua orang diduga pengedar Narkoba diamankan Polres Bontang, Jumat (23/10/2020).
Kejadian bermula pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 21.00 di kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan R Suprapto, Bontang Utara.
Saat itu, karyawan jasa pengiriman barang memberikan informasi jika pihaknya telah menerima paket mencurigakan yang akan dikirim oleh seseorang.
Mendapatkan infomasi itu, satuan Reskoba Polres Bontang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu juga, kotak paket itu dibuka, dan di dalamnya didapati plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Polisi pun langsung mengecek CCTV. Dari hasil video CCTV, polisi memperoleh ciri-ciri tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengatakan, paket yang diduga shabu itu rencananya akan dikirim ke Bone, Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui yang mengirim shabu merupakan seorang pria berinisial MK (36). Dari hasil pengembangan, MK disuruh oleh AB (36). Dalam waktu yang bersamaan, AB juga ditangkap pada saat datang ke rumah MK, yang berada di kawasan Kelurahan Setimpo,” ungkap Suyono seperti dikutip Mediakaltim.com grup Siberindo.co.
Dari kantor jasa pengiriman, polisi mengamankan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 45 gram.
Selain itu, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu kotak HP Oppo, satu headset warna putih, kertas tisu warna putih, satu kotak ikat pinggang warna gold, satu lembar bukti resi pengiriman, dan kertas pembungkus paket.
Sementara barang bukti dari tersangka yaitu, satu unit HP Samsung warna gold, satu buah masker warna merah, satu buah topi warna hitam abu abu merek volcom, sepotong baju kaos warna hitam, satu celana pendek warna hitam, dan satu jam tangan merek carrera.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AB berupa 1 buah HP Nokia warna putih dan
1 buah HP merek Oppo warna putih hijau.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotik,” tambahnya. (bgr/red2)











Komentar