oleh

78 Alat Berat Beroperasi di Tambang Emas Ilegal, Pemkab Pohuwato Segera Tertibkan

“Semuanya sudah ditangani pihak Polda Gorontalo melalui Karo Ops melalui imbauan untuk menurunkan alat berat. Namanya alat berat tidak bisa beroperasi di sana,” kata Bahari seperti dilansir gorontalo.siberindo.co, Minggu (25/10/2020).

Di antaranya, kata Bahari, 20 unit beroperasi di perbatasan Desa Hutamouti dan Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo tepat di daerah aliran sungai dan tidak jauh dari kantor Camat Dengilo.
Sebanyak 58 alat berat lainnya beroperasi ilegal di lokasi pertambangan Botudulanga Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato

“Memang LSM sudah turun, waktu itu masih 20 alat berat yang beroperasi di Dengilo, tidak tahu sekarang sudah berapa, kalo di Botudulanga itu ada 58 alat berat,” ucap Bahari.

Bahari menjelaskan, pemerintah daerah akan mengatur pertambangan agar ramah lingkungan dengan memperhatikan dampak lingkungan kedepan. Hal ini telah menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah sehingga alat berat yang sedang beroperasi akan ditertibkan.

“Dari sisi lingkungan memang sudah merusak lingkungan, sisi lain juga masyarakat butuh pengahasilan. Jadi disitu itu, pertambangan jalan terus, yang akan diatur itu masalah alat berat kalo dibiarkan akan lebih rusak lagi. kalopun dialihkan jadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) itu juga diatur dan tidak dibenarkan menggunakan alat berat, kita mempertimbangkan dampaknya. Diibaratkan masih seribu tahun kita kerja ini tambang tapi habis dalam 10 tahun selesai,” lanjut Bahari.

Komentar

Berita Lainnya