SAMARINDA – Demi harta, RS tega menghabisi nyawa Juwana (25), kekasihnya sendiri. Ia dihabisi secara sadistis dengan cara ditikam saat dibawa jalan-jalan, Senin (6/9/2021).
Hal itu terungkap setelah RS ditetapkan sebagai tersangka pelaku, dan telah ditahan di Mapolresta Samarinda, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Juwana ditemukan setelah dilaporkan hilang selama 16 hari. Saat ditemukan ia sudah tak bernyawa, dengan jasad tinggal tulang belulang, Jumat (24/9/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie, Juwana dilaporkan hilang Kamis (9/9/2021).
Setelah menerima laporan itu, Unit Jatanras Polresta Samarinda dengan cepat melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang didapatkan, korban terakhir kali sedang bersama pacarnya. Ada dugaan, pelaku adalah pacarnya yang berinisial RS.
“Hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan ini didasari faktor ekonomi. Jadi, pelaku mengincar harta benda si korban,” ujar Ipda Dovie kepada DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co beberapa jam setelah penemuan mayat korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut terjadi Senin (6/9/2021) sekitar Pukul 21:00 Wita.
Sebelum dibunuh, korban dibawa jalan-jalan oleh RS mengelilingi Kota Samarinda.
Sesampainya di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, korban langsung ditusuk dua kal oleh pelaku.
Entah dirasuki setan apa, tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menusuk lagi korban di bagian perutnya pada saat melintasi kawasan Bukit Pinang, Suryanata.
Awalnya, kata Dovie, pelaku mengajak jalan korban menggunakan mobil kantor. Pelaku ini kerjaannya sebagai sopir di salah satu perusahaan.
Korban ini dibunuh dengan cara ditikam dua kali di bagian bahu atas, dan ditikam lagi tepat di perut satu kali.
“Bahkan dalam keadaan tak berdaya, muka korban disikut beberapa kali oleh pelaku,” kata Ipda Dovie.
Saat kondisi korban sudah sekarat, pelaku langsung membuang korban di semak-semak yang berjarak 20 meter dari jalan poros.
“Setelah itu korban dilempar dari mobil di Jalan Mangku Negara atau Poros Samarinda-Tenggarong. Dan dari pengakuan pelaku, saat itu ia mengambil barang-barang milik korban,” ujar Ipda Dovie.
Setelah menemukan jasad korban, petugas Polisi langsung menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di kawasan Kampus Universitas Mulawarman.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Samarinda, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi belum menetapkan Pasal tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka RS.
Ia bisa saja dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. (Siberindo.co)
Penulis: Setyo Wahyu Aditya
Editor: Lukman











Komentar