oleh

Bermodus Jemput ke Tempat Hajat, Pria Ini Cabuli Korban di Kebun Sawit

TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit.

Pelaku pencabulan ini ditangkap Kamis (23/9/2021), pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

“Identitas pelaku ialah SY (35), wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:   Buang Bekas Bungkusan Biskuit Perempuan Ini Diciduk Polisi, Mengapa?

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana cabul ini bermula ketika korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Minggu (12/09/2021), membantu tetangganya yang sedang hajatan. Pukul 15.00 WIB, ia pulang ke rumahnya untuk mandi dan salat.

Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput karena di tempat acara banyak kerjaan.

Pelaku dan korban berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku menuju ke tempat hajatan.

Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor.

Baca Juga:   Dua Pria Ditangkap Polisi Terbanggi Besar karena Kuasai Narkoba

Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya.

“Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” kata Iptu Eman.

Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat.

Baca Juga:   Istri Sibuk Urus Bayi, Lelaki Ini Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 11 Tahun

Keesokan harinya, tepatnya hari Senin (13/09/2021), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan korban, petugas langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.

Pelaku diperiksadi Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUH Pidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Rls)

Komentar

Berita Lainnya