oleh

Simak Data Kerugian Akibat Banjir Bandang Versi BPBD Sukabumi

JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukabumi menyampaikan informasi terkini terkait data kerugian akibat Banjir bandang yang menerjang wilayah itu, belum lama ini.

Data per pagi tadi, BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat kerugian materiil pada sektor permukiman di sejumlah kecamatan berupa rumah rusak ringan (RR) 151 unit, rusak sedang (RS) 49 dan rusak berat (RB) 82.

“Pada infrastruktur umum, jembatan RS 1 unit, jembatan RB 7 dan jembatan terancam 1. Kerusakan lain pipa air bersih RB 1, TPT 1 bendungan RB 1 dan mushola RS 1,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:   Sudah Rp 114 Miliar Dana Digelontorkan untuk Rehabilitasi Pascatsunami 2018 Lampung

Untuk korban jiwa, sebelumnya diinformasikan 3 warga yang hilang akibat derasnya Banjir bandang yang terjadi pada Senin (21/9), pukul 17.00 WIB.

Selang sehari, dua warga hilang tersebut dapat ditemukan tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia. Satu korban meninggal lainnya dapat berhasil dievakuasi.

BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat 283 KK atau 924 jiwa terdampak, sedangkan 210 jiwa mengungsi.

Baca Juga:   Empat Hari Terakhir, Wabah Covid-19 di Jakarta Naik Tajam

“Akibat Banjir tersebut, 10 orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan sejak hari pertama kejadian,” jelasnya.

Adapun dampak yang terjadi di setiap kecamatan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, antara lain Kecamatan Cicurug (5 desa, 5 kampung) meliputi Desa Cisaat (Kampung Cipari).

Pasawahan (Cibuntu), Cicurug (Aspol), Mekarsari (Kp. Nyangkowek dan Kp. Lio) dan Bangbayang (Perum Setia Budi).

“Kecamatan Parung kuda (2 Desa, 2 Kampung), meliputi Desa Langensari (Kampung Bojong Astana) dan Kompa (Bantar),” ungkapnya.

Baca Juga:   Awas! Sampai Akhir Pekan Siklon Tropis Masih Mengamuk di NTT

Kecamatan Cidahu (4 Desa, 4 Kampung), antara lain Desa Babakanpari (Kamping Bojong astana), Podokkaso Tengah (Bantar), Jayabakti (Cibojong) dan Cidahu.

Banjir bandang di kawasan ini dipicu salah satunya hujan dengan intensitas tinggi pada Senin lalu (21/9) sehingga debit air meluap di Sungai Citarik-Cipeuncit dan Sungai Cibojong.

Pascakejadian, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 21 hingga 27 September 2020. (sam)

Komentar

Berita Lainnya