oleh

Satpol PP Kumpulkan Rp 196 Juta Selama Razia PSBB

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menindak belasan ribu warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (25/9/2020).

“Tadi untuk masker sudah. Kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang,” kata dia.

Baca Juga:   Kepadatan Lalu Lintas Jakarta Terus Berkurang Sejak Penerapan WFH ASN

Menurut Arifin, pihaknya juga mengumpulkan Rp 196 juta selama razia yang dilakukan sejak 14- 23 September 2020 kemarin.

“Rumah makan 189, ditutup 3×24 jam,” kata Arifin.

Rumah makan, masih kata dia, terpaksa ditutup lantaran melanggar aturan PSBB dengan melayani pengunjung makan di tempat.

“Macam-macam (rumah makan) semua rumah makan-lah. Restoran, siap saji, macam-macam,” kata Arifin.

Baca Juga:   Ini Dia, Empat Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Pemprov DKI Jakarta sendiri akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB ketat di ibu kota hingga 11 Oktober 2020 mendatang. (sam)

Komentar

Berita Lainnya