JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menindak belasan ribu warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian dikatakan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (25/9/2020).
“Tadi untuk masker sudah. Kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang,” kata dia.
Menurut Arifin, pihaknya juga mengumpulkan Rp 196 juta selama razia yang dilakukan sejak 14- 23 September 2020 kemarin.
“Rumah makan 189, ditutup 3×24 jam,” kata Arifin.
Rumah makan, masih kata dia, terpaksa ditutup lantaran melanggar aturan PSBB dengan melayani pengunjung makan di tempat.
“Macam-macam (rumah makan) semua rumah makan-lah. Restoran, siap saji, macam-macam,” kata Arifin.
Pemprov DKI Jakarta sendiri akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB ketat di ibu kota hingga 11 Oktober 2020 mendatang. (sam)











Komentar