oleh

Satpol PP Kumpulkan Rp 196 Juta Selama Razia PSBB

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menindak belasan ribu warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (25/9/2020).

“Tadi untuk masker sudah. Kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang,” kata dia.

Baca Juga:   Perkantoran Biang Keladi, Bisnis Restoran Terdiskriminasi

Menurut Arifin, pihaknya juga mengumpulkan Rp 196 juta selama razia yang dilakukan sejak 14- 23 September 2020 kemarin.

“Rumah makan 189, ditutup 3×24 jam,” kata Arifin.

Rumah makan, masih kata dia, terpaksa ditutup lantaran melanggar aturan PSBB dengan melayani pengunjung makan di tempat.

“Macam-macam (rumah makan) semua rumah makan-lah. Restoran, siap saji, macam-macam,” kata Arifin.

Baca Juga:   Update Covid-19: Kasus Positif Tembus 3.737, Jakarta Paling Banyak

Pemprov DKI Jakarta sendiri akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB ketat di ibu kota hingga 11 Oktober 2020 mendatang. (sam)

Komentar

Berita Lainnya