oleh

Satpol PP Kumpulkan Rp 196 Juta Selama Razia PSBB

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menindak belasan ribu warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (25/9/2020).

“Tadi untuk masker sudah. Kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang,” kata dia.

Baca Juga:   Update Covid-19: Kasus Positif Bertambah 4.792, Jakarta Masih Paling Banyak

Menurut Arifin, pihaknya juga mengumpulkan Rp 196 juta selama razia yang dilakukan sejak 14- 23 September 2020 kemarin.

“Rumah makan 189, ditutup 3×24 jam,” kata Arifin.

Rumah makan, masih kata dia, terpaksa ditutup lantaran melanggar aturan PSBB dengan melayani pengunjung makan di tempat.

“Macam-macam (rumah makan) semua rumah makan-lah. Restoran, siap saji, macam-macam,” kata Arifin.

Baca Juga:   Ingin Kulit Tetap Glowing? Treatment Laser Peel Glow Bisa Jadi Jawaban

Pemprov DKI Jakarta sendiri akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB ketat di ibu kota hingga 11 Oktober 2020 mendatang. (sam)

Komentar

Berita Lainnya