KUTAI – Pengusaha dan penanggungjawab tambang batubara ilegal berinisial R (50) dan Y (41) ditangkap penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan pada (22/8/2020) lalu. Kedua tersangka melakukan aktivitas tambang batubara di daerah Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tersangka R merupakan warga Desa Pugaluku, Ambuki, Kabupaten Konawe. Satu lagi tersangka Y warga Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim. Kini kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Keduanya terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp10 miliar.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat karena meresahkan warga. Akhirnya dilakukan operasi oleh Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada (19/8/2020).
Dari operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat baru bara. Saat itu ada 6 pekerja lapangan dengan 1 penanggung jawab lapangan yang dimintai keterangan. Penangkapan ini dilakukan saat aktivitas tambang ilegal itu berlangsung di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan R yang merupakan penanggung jawab lapangan dan tersangka Y diamankan sebagai pemodal tambang ilegal itu.
“Dari keterangan saksi dan pengakuan R, sejumlah barang bukti kita amankan dan kita menahan Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda pada Jumat (21/8/2020) lalu. Keduanya sebagai tersangka yaknis ebagai penanggungjawab lapangan dan satu lagi sebagai pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan pada keterangan tertulisnya (24/8/2020)
Kata Subhan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan barang bukti diamankan di Balai Gakkum wilayah Kalimantan.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta menyampaikan saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto, kami meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani (24/8/2020).
Rasio juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal tersebut.(*/arl)











Komentar