JAKARTA – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun dan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM-KASBI) melakukan aksi damai menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di gedung DPRD Kota Madiun
Koordinator aksi yang juga Divisi Advokasi dan Buruh Migran KASBI Madiun, Aris Budiono mengatakan, jika omnibus law disahkan, dikhawatirkan akan merugikan kaum buruh. Sebab, dalam RUU tersebut, pekerja alih daya dan sistem kontrak justru dilegalkan. Dengan begitu, tidak ada lagi pesangon.
”Sebelum omnibus law mencuat, praktiknya sudah ada di Madiun. Kebetulan ada teman-teman saya yang menjadi korban. Upah murah, status kerja tidak jelas, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diikutkan,” ujar Aris kepada wartawan.
Pihaknya menyayangkan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab pasal yang dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) justru dimasukkan kembali. Salah satunya tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan perusahaan dengan alasan mendesak.
”Karenanya kami menolak dan hari ini melakukan audensi dengan anggota DPRD Kota Madiun sebagai wakil rakyat. Hasil audiensi hari ini nanti akan disampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra menanggapi aksi tersebut menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat tuntutan aspirasi yang disampaikan SBM-KASBI ke DPR RI.
”Karena itu merupakan program legislasi nasional (prolegnas), jadi ini merupakan kewenangan pusat, maka DPRD Kota Madiun hanya memfasilitasi untuk membantu kesana sebab jawaban ada di pusat. Jadi kita lihat apa yang terjadi di pusat,” kata Andi Raya.
Ia menjelaskan, selain terkait omnibus law, para buruh di Kota Madiun tersebut juga menuntut DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Bukan malah ditarik dari prolegnas. Sebab, RUU PKS dibutuhkan untuk perlindungan perempuan dan anak-anak, khususnya dalam kekerasan seksual. ”Tentunya apa yang menjadi aspirasi teman-teman ini akan kami fasilitasi untuk disampaikan ke tingkat pusat,” katanya. (oke/ant/sep)











Komentar