oleh

Selebgram Aceh dan Pemilik Usaha Penyebab Kerumunan di Kota Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka

LHOKSEUMAWE–Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).

Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Baca Juga:   Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Ditetapkan Tersangka

Selain itu, Winardy juga menjelaskan, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang garis polisi oleh personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut, kata Kabid Humas, dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Baca Juga:   Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Ditetapkan Tersangka

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” tutup Kabid Humas. [Acehonline.co]

Komentar

Berita Lainnya