oleh

Tiga Oknum Anggota Polisi Dibekuk Saat Pesta Sabu di Kamar Kos

MANOKWARI – Tiga oknum anggota Polri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari saat berpesta sabu-sabu di kamar indeKos di Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan pukul 01.05 WIT, Kamis (24/6/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri itu.

Polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong.

“Tiga oknum anggota Polri itu berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi,” kata Kabid Humas.

Baca Juga:   Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sabu

Dia mengatakan tiga oknum tersebut sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.

Adam Erwindi mengakui keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut.

“Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat,” kata Adam

Baca Juga:   Kurir 2 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut di Kompleks Tasbih

Ia mengutarakan, untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya.

“Kapolda tak main-main untuk kasus Narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini,” ujar Adam.

Kabid Humas menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat.

Baca Juga:   Simpan Sabu 20,35 Gram Warga OKU Timur Diringkus Polisi OKU Selatan

“Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba,” ujar Adam Erwindi.

Kabid Humas Polda Papua Barat itu juga mengimbau masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan melalui nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

Komentar

Berita Lainnya