oleh

Ratusan Terduga Preman Ditangkapi di Lombok Timur

LOTIM – Anggota Polres Lombok Timur (Lotim) selama operasi pemberantasan premanisme mengamankan setidaknya 109 preman.

Jumlah tersebut, didapat dari 21 titik lokasi operasi dilakukan bersama jajaran Polsek.

Dalam keterangan pers bersama instansi terkait lainnya, Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio SIK mengatakan, operasi premanisme dilakukan Senin (14/6/2021) lalu, dengan hasil 141 orang.

Sedangkan Kamis (24/6/2021) diamankan 109 orang, yang tersebar di 21 titik wilayah hukum Polres Lotim.

Dari operasi itu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 762 ribu, dua buah pluit, dan dua bendel karcis parkir.

Baca Juga:   10 Ribu Personel Polisi Dibantu TNI Amankan Demo Tolak UU Ciptaker

Para terduga preman yang sebagian besar juru parkir (jukir) itu, disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 pasal 28.

Mereka tidak menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang telah ditetapkan.

“Ancaman perbuatan terduga preman yang kebanyakan juru parkir ini, kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling tinggi Rp 50 juta,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, direkomendasikan untuk melakukan penertiban terhadap premanisme dalam areal publik di wilayah Lotim.

Baca Juga:   Kejagung Sita Aset Tanah Senilai 30 Miliar di Plampang NTB

Selain itu, agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian premanisme yang dinaungi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Bakesbangpoldagri.

“Kami mendorong untuk aktif dilakukan sosialisasi peraturan yang ada. Mereka yang kami amankan akan dibina untuk dapat memberikan rasa aman terhadap warga. Serta mendorong kemajuan ekonomi daerah lombok timur,” ujarnya.

Kepala Dishub Lotim, Purnama Hady, menyebutkan, penegakan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pengelolaan parkir di wilayah lotim, terus dilakukan Dishub bersama OPD lainnya.

Baca Juga:   Personel Polsek Kutalimbaru Tiduri Istri Tersangka Narkoba

Juru parkir dibawah Dishub, telah memiliki data dan legalitas jelas. Serta, dilengkapi dengan tanda pengenal, serta seragam.

“Kerjasama dengan pihak terkait akan terus dilakukan, terutama menertibkan para juru parkir liar yang beroperasi di wilayah Lombok Timur,” tegasnya.

Kabid PMS Bakesbangpoldagri Lotim, Mustayin mengungkapkan, potensi panarikan retribusi di wilayah Lotim sejatinya sangat banyak. Akan tetapi potensi-potensi itu pengelolaannya belum maksimal.

“Perlu dilakukan kerjasama dengan semua pihak, agar target penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai,” ujarnya. (fa’i/r3)

Komentar

Berita Lainnya