JAKARTA–Rencana penambahan ruas jalan untuk penerapan kebijakan ganjil genap (gage) bukan solusi efektif dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai kondisi lalu lintas saat ini merupakan hasil ‘peternakan’ yang membiarkan populasi kendaraan bermotor tanpa kendali. Ruas dan panjang jalan yang ada tidak lagi mampu menampung kendaraan yang jumlahnya setiap hari terus bertambah.
Akibat kemacetan lalu lintas yang sudah memasuki tingkat gawat darurat, pemerintah seperti tidak lagi memiliki kemampuan dan kehilangan akal untuk mewujudkan iamseltibcarlantas. Sehingga membuat kebijakan bersifat sesaat yang cenderung membatasi masyarakat melakukan aktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Seperti kebijakan gage yang sejatinya hanya memindahkan tempat dan waktu kemacetan.
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dalam.keterangan tertulis yang diterina di Jakarta, Rabu, menyebut, penerapan kebijakan gage menjadi 25 ruas jalan adalah bukti nyata sikap frustrasi.
Seharusnya dipahami, menambah ruas jalan untuk mendukung kebijakan gage memperluas potensi mematikan kreativitas dan aktivitas masyarakat. Seharusnya pemerintah memfasilitasi dan mendorong agar masyarakat dapat meningkatkan produktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya, bukan sebaliknya.
Selain itu, hendaknya pemerintah harus sudah memastikan ketersediaan transportasi angkutan umum yang terintegrasi di 25 ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan gage. Sehingga tidak menjadi kebijakan yang merugikan masyarakat pengguna jalan.
Agar tidak dituding sebagai kebijakan yang berorientasi pada penindakan hingga denda. Atau terhindar dari kesan bahwa kebijakan yang hanya untuk menambah pundi-pundi dalam upaya memenuhi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor denda tilang.
ITW menyarankan agar pemerintah melakukan langkah yang lebih elegan sebelum memiliki keberanian melakukan moratorium berjangka penjualan kendaraan bermotor baru. Misalnya, melakukan rekayasa dengan menerapkan satu arah di ruas jalan di DKI Jakarta. Khususnya di jalan protokol dan ruas jalan sebagai pintu masuk dan keluar Jakarta. Sehingga seluruh aktivitas di ruas jalan yang ada bergerak seperti arus sungai yang mengalir satu arah.
Kemudian terus memaksimalkan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga ke komunitas terkecil. Bukan justru membuat kebijakan atau regulasi yang orientasinya memberikan sanksi dan denda. (duk)










