oleh

Polisi Pastikan Niki tak Terkait Jaringan Sabu Pangandaran, Begini Penjelasannya

BANDUNG – Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Niki Sansan tak terlait jaringan sabu Pangandaran.

“Awalnya diamankan. Tapi masih dalam penyelidikan. Keterangan yang didapat saat ini, yang bersangkutan belum ada keterkaitan dengan jaringan ini,” ujar Ibrahim Tompo di Bandung, Kamis (24/3/2022).

Rabu (16/3/2022) polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu kurang lebih 66 karung atau seberat 1,196 ton di Pangandaran.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan beberapa orang termasuk satu warga Afganistan dan Niki, seorang perempuan yang diketahui sebagai mantan pebalap sepeda.

Ibrahim menjelaskan, keberadaan Niki di lokasi pengungkapan hanya menemani kekasihnya, yang kemudian menjadi tersangka.

Kekasih Niki Sansan, yakni MB, diketahui merupakan warga negara Afghanistan.

Baca Juga:   Lebaran, Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

“Keterangan yang kami peroleh dari hasil pendalaman, Niki merupakan pacar salah seorang tersangka,” kata Ibrahim.

Penyelundupan sabu seberat 1,196 ton itu terjadi di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27).

Sementara NS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat.

Ibrahim menjelaskan aaat itu, Niki diajak oleh MH, dan tidak tahu bahwa MH akan membawa sabu.

Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. SA, merupakan tersangka yang menerima sabu dari HM. Lalu, HM merupakan tersangka yang berperan sebagai pengendali sabu.

Kemudian MH yang merupakan warga negara asing asal Afghanistan, berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran.

Baca Juga:   Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Dua pelaku lainnya yakni HH dan AH, merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ksus tersebut terungkap dari penangkapan tersangka berinisial SA.

Ia ditangkap di di Kampung Ciliung, Kelurahan Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Pada saat itu ditemukan barbuk 6 gram sabu,” ucap Listyo di Pusat Pendidikan intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dan titiknya masih dicari.

Hasil penelusuran, polisi mengarah pada dua nama yang kemudian dilakukan pembuntutan.

Polisi pun mendapatkan informasi adanya transaksi sabu dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.

Baca Juga:   Tim "Aman Kesal" Juara 1 Lomba Orasi Piala Kapolri 2021

Polri melakukan pencarian dan mendapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut.

Kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran.

“Ketika empat orang pelaku itu memindahkan sabu dari perahu ke mobil, saat itulah kami amankan,” ujarnya.

Listyo mengatakan, lima pelaku penyelundupan sabu tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati.

“Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun,” kata Listyo. (*/Siberindo.co)
dari berbagai sumber

Berita Lainnya