oleh

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Begini Modusnya

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika.

Puluhan kilogram barang bukti dosoya dari jaringan Thailand-Indonesia, ini dan sejumlah tersangka diringkus.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea cukai berhasil mengungkap di empat TKP berbeda.

“Pengungkapan pertama dilakukan Selasa 22 November 2021. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung,” katanya di Aula GSG (Gedung Serba Guna) Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:   Digrebek, Oknum TNI dan Polri Terlibat Pembalakan Liar di Pringsewu

Kemudian petugas melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DN dan PY.

Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kedua berhasil dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022.

“Tersangka berinisial SB ditangkap  beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang,” ujarnya.

Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung.

Baca Juga:   Hutan Pintu Rime Gayo Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

“Dari pengembangan ini, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg sabu,” katanya.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh.

“Pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand – Indonesia,” tegas Karojianstra SSDM Polri.

Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Baca Juga:   KPK Temukan Miliran Dana dari SYL ke Partai NasDem

Ancaman hukumannya, pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ekapose, Wakapolda Lampung didampingi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Kemudian, DirresNarkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono, DirresNarkoba Polda Aceh, dan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung.

Hadir pula Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumbar dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Aceh,  (Etalaseinfo.co.id/trbt)

Berita Lainnya