JAKARTA – Berbagai elemen masyarakat di Kalimantan, ramai-ramai bereaksi keras atas ujaran
kebencian dan berbau rasis yang dilontarkan Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi, mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyulut kemarahan banyak orang, setelah menyebut kawasan Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak, yang hanya dihuni gendruwo dan monyet.
Sontak reaksi pun bermunculan. Di Kaltim, elemen masyarakat Dayak dan warga setempat bersekutu menggelar aksi protes dan mengadukan Edy Muladi.
Gerakan serupa, juga berlangsung di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, bahkan di Sulawesi Utara.
“Karena itu, penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1/2022).
Tercatat ada belasan laporan polisi dibuat di seluruh Indonesia terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen. Dan, mungkin masih bertambah.
Ramadhan merinci, total kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi.
“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat. Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim,” kata Ramadhan.
Ia memastikan polisi akan mengusut kasus tersebut secara profesional. Karena itu, Ramadhan meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke kepolisian.
“Kami imbau masyarakat tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” ujarnya.
Bareskrim, kata dia, akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Ramadhan menuturkan, kepolisian akan teliti dalm mengusut perkara tersebut sehingga tak terburu-buru dalam prosesnya.
“Kami penuhin unsur-unsur, setelah lengkap baru boleh kebut,” jelasnya.
Sebelumnya, tersebar cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Ia menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.
Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Ia pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra .
Kemudian, Edy juga menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai ‘tempat jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Ia pun menyebut bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendukung Polri memproses laporan terhadap Edy Mulyadi.
PihaknIPW punya argumen tersendiri. Dia menyebut, ujaran Edy sarat muatan politis. Dia yakin ujaran Edy dapat dipidanakan.
“IPW mendukung proses ini ditangani oleh Bareskrim karena muatan sosial politiknya sangat besar,” kata Sugeng, Selasa (25/1/2022).
Menurut Sugeng, ujaran yang dilontarkan Edy Mulyadi dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2.
“Bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” katanya.
Bareskrim Polri menyatakan mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi.
Seluruh laporan yang masuk ke seluruh Polda, termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bakal diselidiki. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber










