JAKARTA – Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin yang ditangkap KPK, diduga juga melakukan kejahatan
perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam kompleks rumah bupati tersebut.
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) menetapkan enam tersangka, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Keenam tersangka itu adalah Terbit Rencana Peranginangin (TRP) selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024, bersama lima orang lainnya yang terlibat kasus ini.
Pada penggeledahan di kediaman pribadi Terbit, jajaran KPK juga menemukan adanya kerangkeng yang dihuni sejumlah orang.
Temuan ini ditindaklanjuti pihak migrant care dan kepolisian setempat.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.
Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
“Mereka tak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka,” ujar Anis.
Dugaan perbudakan pekerja kebun sawit ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Terbit Rencana.
KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai penerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.
KPK mengatakan kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.
Terbit diduga memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Ketika mendalami perkara suap ini, KPK menemukan ada semacam ruang penjara di belakang rumah Sang Bupati.
Mereka kemudian melaporkan temuan ini ke polisi agar ada penyelidikan.
“Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja,” kata Anis.
Selain mendirikan penjara, Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya.
“Berdasarkan laporan ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut,” kata dia.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Anis mengatakan, Terbit diduga tahu adanya penganiayaan kepada para pekerjanya.
Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.
Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya.
Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.
“Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak,” ujar dia dalam jumpa pers.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyebut, kerangkeng itu dibangun Terbit sebagai tempat rehabilitasi.
Orang-oran yang dimasukkan ke kerangkeng adalah pecandu Narkoba dan anak nakal. Mereka dititipkan keluargnya untuk dibina, diajari keterampilan, dan dipekerjakan. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber








