oleh

Bantah Ada Perbudakan Modern, Kepala Desa: Itu Tempat Rehabilitasi Narkoba

JAKARTA–Kepala Desa Balai Kasih, Suparman Perangin-angin, membantah pemberitaan miring yang mengatakan adanya perbudakan modern dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurut  Suparman,  kerangkeng itu digunakan sebagai panti rehabilitasi warga korban narkoba. Penghuni kerangkeng adalah warga yang dititipkan oleh keluarganya untuk dibina dan dididik.

Hal tersebut diungkapkan Suparman ketika ditemui di Kantor Camat Kuala pada Selasa (25/1/2022).

Suparman mengaku selaku kepala desa dirinya ikut mengawasi penghuni yang dibina di rumah tempat Terbit Rencana menjabat. Ia sebutkan sudah ada 500 orang yang sembuh dari tempat itu dan tidak ada perbudakan di sana.

Dikatakan, selama masa pembinaan, penghuni kerangkeng dibekali kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

“Ada sekitar 500 orang yang sudah sembuh di sana. Sebagian yang sudah sembuh dan punya skill, langsung dikaryawankan Pak Bupati. Jadi kita kasih skill dia mulai dari sortasi buah sawit, mesin, dan lainnya,” katanya dilansir Kompas.com.

Baca Juga:   Polda Sumut Tetapkan Delapan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat

Suparman berkata, tidak semua penghuni kerangkeng bisa menjadi pegawai di pabrik kelapa sawit tersebut.

Suparman mengaku heran dengan pemberitaan di media sosial yang menyebut penghuni di dalam kerangkeng adalah contoh perbudakan modern, mereka dipaksa bekerja tanpa dibayar, dan sering dipukuli.

Menurutnya, hal itu tidak benar. Dia pun berkata, pihaknya sudah menunjukkan kepada Direktur Res Narkoba Polda Sumut tentang lokasi pembinaan dan pelatihan warga binaan di rumah Bupati nonaktif Langkat tempatnya bertugas.

“Kerja paksa itu enggak ada. Pemukulan itu juga tak ada. Warga yang menitipkan keluarganya di situ resah kalau itu ditutup. Mereka menolak,” katanya.

Dia menambahkan, warga yang menitipkan keluarganya di tempat tersebut tidak dipungut biaya.

Baca Juga:   Polda Sumut Tetapkan Delapan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat

“Ada pemberitaan makan dua kali sehari. Tidak ada. Normal semua. Apa yang dimakan bupati itu yang dimakan mereka. Olahraga rohani dan tempa skill-nya berdasarkan kemampuannya,” katanya.

Dikatakannya, warga binaan itu datang dibawa oleh keluarganya dengan kesepakatan. Jika warga binaan itu sudah sembuh sebelum selesai waktu dalam kesepakatan itu, pihak keluarga bisa membawanya pulang.

“Boleh lah (diambil). Kan ada kesepakatan itu berapa lama. Ada yang kontraknya setahun, 8 bulan sudah sembuh dan skill-nya ngelas bisa, langsung dikaryawankan pak Bupati,” katanya.

Di kantor Camat Kuala, Hana (25) istri dari salah seorang pasien bernama Jefri Sembiring mengatakan, keberadaan kerangkeng yang disebutnya tempat pembinaan itu sangat membantu masyarakat Kabupaten Langkat terutama Desa Balai Kasih dan Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

“Kayak sekarang, peredaran Narkoba marak khususnya di desa kami. Setelah ada panti rehab yang dibuat bapak ini banyak masyarakat yang menggunakan Narkoba diserahkan di situ untuk dibina. Kerja paksa itu tak ada,” katanya

Baca Juga:   Polda Sumut Tetapkan Delapan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat

Dikatakannya, suaminya makan tiga kali sehari. Malah, yang dimakan suaminya lebih enak daripada yang dimasaknya di rumah.

“Di pemberitaan katanya tak layak, malah sangat layak. Lebih enak makan warga binaan dari ada kami di rumah mungkin di rumah hanya tahu-tempe. Di situ diatur, ikan misalnya dan tak ada perbudakan. Itu tidak betul. Kebetulan suami saya sendiri di dalam,” katanya.

Dia membenarkan bahwa suaminya tidak mengenal handphone namun diperbolehkan berkunjung.

“Harapan panti rehab Ini tidak ditutup. Harus tetap ada supaya kalo ada masyarakat desa kami yang menggunakan Narkoba masih direhab kan di situ karena tak dipungut biaya apapun. (*)

Berita Lainnya