oleh

Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah Diamankan KSKP Bakauheni

LAMSEL–Sebanyak 1.930 ekor burung tanpa dokumen sah diamankan jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ribuan burung berbagai jenis itu diamankan dalam 56 keranjang plastik menggunakan dua unit kendaraan truk milik PT Anugrah Catur Santoso.

Kedua kendaraan tersebut masing-masing truk dengan nomor polisi B 9224 UU yang dikemudikan oleh Suwandi (41), warga kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan. Saat diperiksa didapati burung berbagai jenis sebanyak 26 boks keranjang berisikan 910 ekor tanpa dokumen.

Sedangkan kendaraan lainya dengan nomor polisi B 9289 WF yang dikemudikan Ringga S Ilham (31), warga Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, saat diperiksa petugas didapati burung berbagai jenis sebanyak 30 boks keranjang plastik sebanyak 910 ekor juga tanpa dokumen yang lengkap.

Baca Juga:   Siap Diselundupkan, 20.023 Satwa Dilindungi Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tersebut mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar dengan ongkos kirim sebesar Rp70.000/boks.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (23/12/2021), menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen pada Rabu (22/12/2021) pukul 23.00 WIB saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa di pintu masuk Seapord Interdiction pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga:   KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.250 Ciblek dan Gelatik 

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua truk milik PT Anugrah Catur Santoso dengan nomor polisi B 9224 UU dan B 9289 WF yang dikemudikan oleh Suwandi(41), warga Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan dan Ringga S Ilham (31), warga Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Jl Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar, dengan ongkos sebesar Rp70.000 setiap Box Keranjang.

Sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen sah itu diangkut menggunakan truk dari Palembang menuju Bekasi dengan ongkos Rp70 ribu/keranjang/boks.

Adapun jenis burung yang berhasil diamankan yakni 26 boks keranjang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 13 boks burung Crocok sebanyak 455 ekor dan 13 boks burung Ciblek 455 ekor.

Baca Juga:   KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Monyet dan 6 Beruk

Selanjutnya 30 boks keranjang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 16  boks berisikan burung Glatik sebanyak 560 ekor, 11 boks berisikan burung Ciblek sebanyak 385 (ekor, dua berisikan burung Jalak 40 ekor, satu boks berisikan burung Pleci 35 ekor. .

Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari kedua pengemudi, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Sedangkan pasal.yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan. (ril-etalaseinfo)

Berita Lainnya