JAKARTA – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka Zen Vivanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya dituntut 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
“Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan,” kata JPU dalam sidang.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar telepon genggam milik Nia, Ardi, dan Zen diambil untuk negara.
“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara,” lanjut JPU.
Nia Ramadhani kemudian mengambil tisu untuk menyeka air matanya.
Ia pun tampak meneteskan air mata saat mendengar tuntutan tersebut. Kendati begitu, usai pembacaan tuntutan, Nia memberikan pendapatnya.
“Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan,” ucap Nia.
Kata Nia, berdasarkan rekomendasi BNN yakni tiga bulan masa rehabilitasi.
“Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu,” ungkap Nia.
Nia Ramadhani menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa penuntut umum atas 12 bulan masa rehabilitasi.
Nia dan Ardi sepakat untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan melakukan pembelaan, baik secara tertulis maupun langsung,” ujar Ardie Bakrie. (ben)










