oleh

Sindikat Mafia Tanah Pekanbaru Terendus, DPRD Seret Oknum BPN ke Kejagung

JAKARTA — Dugaan sindikat mafia tanah di Kota Pekanbaru, di Provinsi Riau, mulai terendus. Komisi IV DPRD Pekanbaru melaporkan praktik penerbitan sertipikat ganda yang diduga melibatkan oknum BPN ke Kejaksaan Agung.

Laporan tersebut menjadi langkah lanjutan dewan dalam membongkar jaringan mafia tanah yang disebut telah merugikan masyarakat dan mencederai kepastian hukum.

Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru yang dipimpin Ketua Rois SAg mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Subdit III D Satgas Mafia Tanah Kejagung di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Mereka diterima langsung oleh Kasubdit III D Direktorat III Satgas Mafia Tanah, Pertambangan dan Energi, Lingkungan Hidup, serta Kehutanan, M. Nui Indra Tubun, SH MH, bersama Kasi III.4.2 Bas Faomasi Jaya Laila dan tim Satgas.

Baca Juga:   Marwita Mengaku Lahan 48,23 Hektar Miliknya Dipagari Orang 

Dalam pertemuan itu, DPRD Pekanbaru menyerahkan dokumen yang memuat temuan awal terkait lahan seluas enam hektare di Jalan Jenderal Sudirman, yang diduga telah diterbitkan tujuh sertifikat hak milik (SHM) di atas objek tanah yang sama.

Dugaan kuat, proses penerbitan sertifikat ganda itu melibatkan oknum di lingkaran BPN Kota Pekanbaru.

Turut hadir dalam rombongan tersebut sejumlah anggota Komisi IV seperti Nurul Ikhsan, Roni Amriel SH MH, Zulfan Hafiz ST, Ir Nofrizal MM, Hamdani, Faisal Islami, dan Zulfahmi, serta dua ahli waris pertama tanah itu, Rusdi dan Arman.

Kasubdit III D Satgas Mafia Tanah, M. Nui Indra Tubun, menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD Pekanbaru yang proaktif dalam mendorong penegakan hukum.

Ia menilai, pola permainan sindikat tanah di berbagai daerah memiliki kemiripan modus.

Baca Juga:   Polri Tuntaskan Konflik Tanah di Sumut, Selamatkan Puluhan Ribu Warga dari Mafia

“Mereka menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sudah memiliki surat sah, lalu menempuh jalur litigasi untuk melegitimasi klaimnya,” ujar Indra Tubun.

Indra memastikan Satgas akan menginventarisasi seluruh dokumen yang diserahkan, termasuk keterangan dari DPRD, ahli waris, dan pihak BPN Pekanbaru.

Setelah berkas diverifikasi, Satgas berencana turun langsung ke lapangan bersama Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.

“Kepastian hukum harus ditegakkan. Kami pastikan kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kasi III.4.2 Kejagung Bas Faomasi Jaya Laila meminta DPRD Pekanbaru dan ahli waris untuk segera melengkapi laporan resmi beserta dokumen pendukung agar proses penyelidikan bisa dipercepat.

“Kami akan segera turun ke BPN Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujar Bas Faomasi.

Baca Juga:   Plang ‘Tangkap Mafia Tanah Kebal Hukum’ Bertebaran di Jalan Citra Labersa Pekanbaru, Ada Apa? 

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH MH, mengapresiasi komitmen Satgas Mafia Tanah Kejagung dalam merespons cepat laporan tersebut.

Ia menilai langkah ini menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini dirugikan oleh praktik mafia tanah.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian luar biasa dari Kejagung. Ini bukti nyata bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Roni menegaskan, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas setiap oknum yang terbukti bermain dalam proses pertanahan.

“Ulah segelintir oknum bukan hanya merusak citra lembaga, tapi juga menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Kami ingin penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya. ***

Berita Lainnya