POLMAN–Dua tenaga kerja wanita (TIW) masing-masing berinisial SA (35), warga Kecamatan Mapilli, dan YE (38), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Poli Mandar (Polman) terancam dijatuhi hukuman mati di Malaysia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengungkapkan, saat ini Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau telah memberikan pendampingan hukum kepada kedua warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang terancam hukuman mati tersebut.
Menanggapi hal ini, melalui Tenaga Ahli Gubernur Sulbar bidang Ketenagakerjaan, Sosial dan Kerjasama, Firdaus G Attawuwur, menyampaikan beberapa hal terkait kronologis dari proses hukum dua TKW asal Sulbar tersebut.
Disampaikan bahwa berdasarkan informasi kronologis yang diteruskan dari Direktorat Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Firdaus menyampaikan pada 15 September 2021, KRI Tawau telah mendapatkan informasi bahwa pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Tawau, telah menangkap dan menahan dua orang WNI karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 2,16 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kementerian luar negeri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Tawau untuk memastikan informasi tangkapan dimaksud dan meminta akses kekonsuleran sehingga dapat bertemu dengan kedua WNI tersebut guna pendampingan lebih lanjut.
Dilanjutkan pada pada tanggal 21 September 2021 KRI Tawau setelah mendapat akses kekonsuleran untuk menemui kedua WNI tersebut, selanjutnya bersama dengan Retainer Lawyer KRI Tawau mendapatkan Informasi bahwa kedua WNI tersebut menyimpan sabu di sabuk yang dikenakan keduanya yang hendak dibawa ke kota Parepare, Sulsel.
Namun, dalam perjalanan dari Kampung Balung, Tawau menuju Batu-batu Pelabuhan Tawau, mobil yang mereka tumpangi ditahan oleh polisi anti narkotika, dan dilakukan pemeriksaan dan didapatkan fakta tersebut.
Saat ini kasus ini masih dalam penyidikan pihak Malaysia. Namun, sudah jelas bahwa identitas kedua WNI tersebut yaitu berasal dari Sulawesi Barat. Sejak kasus ini bergulir KRI Tawau telah melakukan upaya perlindungan kekonsuleran dan dan pendampingan hukum bersama-sama dengan Pengacara KRI Tawau sampai prosesnya berkekuatan hukum tetap nantinya.
KRI Tawau akan senantiasa melakukan upaya-upaya terbaik untuk memberikan pendampingan dan perlindungan, tentu saja dengan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata yang telah dilakukan.
Sementara itu, upaya komunikasi oleh pihak Sulbar juga tengah dilakukan melalui Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sehingga melalui koordinasi Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulbar, perihal ini juga tengah dikoordinasikan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta. (thaya/sur)











Komentar