BENGKULU – Seorang pria, PO (40) warga Pasar Baru, Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, ditangkap polisi karena menyalahgunakan Narkoba jenis sabu.
Kapolres Mukomuko AKBP Widiardi SIK MH saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021) mengungkapkan, terduga pelaku PO ditangkap pada hari Minggu 19 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
”Terduga pelaku kami tangkap di bengkel las Gang Becek, Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terduga pelaku PO berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan lubuk pinang Kabupaten Mukomuko.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Tak mau membuang waktu, personel Sat ResNarkoba Polres MM langsung menangkap terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan.
”Di badan PO kami temukan dua paket kecil barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” kata Kapolres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko mengatakan, setelah menggeledah pelaku, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah PO.
Di situ polisi menemukan tiga paket barang yang diduga sabu. Barang ini dibungkus plastik klip bening, dan uang tunai Rp 5.000.000 dalam cash box warna merah di atas lemari hias di kamar.
”PO akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres.
Dia menambahkan, dari tangan PO pihaknya menyita barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu dibungkus plastik klip bening dan tiga paket sedang.
Selain itu didapati pula uang tunai Rp 1.350.000 ditemukan dalam dompet serta Rp 5 juta ditemukan di dalam cash box warna merah.
Polisi juga mengamankan 1 lembar celana pendek, 1 pipet plastik minuman mineral gelas berbentuk sekop, 1 buah kaca pyrex, 1 HP, 1 ampli, dan sebuah mobil Suzuki Vitara. (*)











Komentar