LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (23/9/2021) memeriksa lalu menahan Akmal Fatoni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Lampung Timur (2019-2024).
Wakil rakyat itu dipanggil berdasar surat panggilan pertama no 108/l.8.16/FD.1/08/2020, tanggal 18 Agustus 2020.
Lalu panggilan kedua dengan surat no 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 pada 15 September 2021 dan panggilan ketiga no 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
Pangilan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara dan hibah Karang Taruna tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariayana Juliastuty SH MH didampingi kepala seksi tindak Pidana Khusus Apriono SH dan Kasi Intelijen M A Qadri, SH MH mengatakan, Akmal datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.45 WIB didampingi tim penasehat hukumnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, setelah memeriksa Akmal, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Ariayana, Akmal ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari agar tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018 senilai Rp 100,1 juta.
Pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terjadi pada 18 Agustus, 15 September 2021, dan 20 September 2021.
Pemanggilan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara karang taruna tahun 2018.
“Awalnya yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Lampung Timur, didampingi tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Namun setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka,” kata Ariayan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, ada kerugian negara sebesar Rp 100,1 juta.
Kasusnya bermula saat Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin Akmal mendapat alokasi dana hibah Rp 250 juta.
“Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap, masing-masing tahap menerima Rp 125 juta. Namun penggunaan dananya tidak sesuai, sehingga timbul kerugian senilai Rp 100,1 juta dari hasil audit BPKP,” ujar Ariana.
Atas perbuatannya, Akmal dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bunyamin/*)











Komentar