JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan lima catatan atas putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Pertama, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, alasan Dewas yang menyebutkan Firli Bahuri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan sangat tidak masuk akal.
Sebagai Ketua KPK, semestinya Firli Bahuri memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tindakan Firli itu juga berseberangan dengan nilai integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK. Salah satunya tentang hidup sederhana,” kata Kurnia di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Kedua, Dewas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Ketiga, Dewas abai dalam melihat tindakan Firli Bahuri saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian berbagai kontroversi yang sempat dilakukan.
Keempat, putusan Dewas terhadap Firli Bahuri sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk.
“Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis,” ujar Kurnia.
Kelima, lemahnya peran Dewas dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK. Semestinya Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri.
Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli Bahuri sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau bagian gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara.
“Dewas berhenti pada pembuktian bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana,” tandas Kurnia.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
“Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Firli Bahuri dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang dalam pasal 4 ayat 1 huruf (n) dan pasal 8 ayat 1 huruf (f) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli Bahuri. (sam)











Komentar