BENGKULU – Polres Kaur Polda Bengkulu menyelidiki laporan dugaan pemalsuan tandatangan untuk pelaporan dana desa (DD) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa (Prades) Tanjung Aur, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S TK S.IK, Minggu (22/08/2021) mengungkapkan, dalam laporan yang dibuat BPD Tanjung Aur tersebut yang menjadi terlapor afalah Kades setempat berinisial MU (51) sementara pelapor anggota BPD Tanjung Aur.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa,” ujar Kasat Reskim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi Desa Tanjung Aur untuk menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur atau tidak.
“Secepatnya kami sampaikan kembali status perkaranya saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Laporan dari BPD ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang dilakukan oknum Prades di Desa Tanjung Aur dalam pencarian dan pembuatan Laporan Dana Desa (DD).
Diduga, oknum Kades dan Prades memalsukan tanda tangan warga yang sudah meninggal dan tidak berada di desa itu.
Kemudian nama dan tanda tangan itu dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahun 2020.
Selain melaporkan perkara ini ke Polres Kaur, BPD Desa setempat juga melaporkan ke Kejari Kaur atas dugaan korupsi DD.
Namun belum sempat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepala desa setempat sudah mengembalikan sejumlah dana desa itu beberapa hari lalu. (*)











Komentar