oleh

Ditemukan Nelayan di 8 Tempat di Anambas, 48Kg Kokain Dimusnahkan

ANAMBAS – Narkotika jenis Kokain dengan berat total 48.473.22 gram dimusnahkan pada Kamis (21/7/2022). K9kain 48 kg ini merupakan barang terlarang yang ditemukan oleh nelayan di delapan tempat yang berada di pinggir pantai wilayah Kepulauan Anambas.

Pemusnahan kokain itu dimpimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudij Pranoto dan didampingi DirresNarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David S.Ik, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris SH, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S,Ik dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas.

″Dari jumlah Barang Bukti yang kita musnahkan, dapat diasumsikan bahwa kita telah menyelamatkan kurang lebih 480.000 sampai 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba. Ini juga sebagai upaya mencegah dampak negative bagi masyarakat luas dengan asumsi setiap Ons Kokain yang kita musnahkan dapat di konsumsi oleh 1.000 sampai 1.200 orang. Keberhasilan dalam mengamankan barang bukti ini merupakan wujud dari Sinergitas dan Kolaborasi Polri bersama TNI serta didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas beserta unsur terkait,″ jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto.

Baca Juga:   Hilang di Sungai, Nelayan Ditemukan Terpotong-potong Dalam Perut Buaya

Polda kepri juga mengapresiasi Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua DPRD, Pejabat TNI beserta jajarannya, Kajari serta jajarannya, Kapolres Kepulauan Anambas beserta jajarannya dan masyarakat setempat. “Secara khusus juga saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Rudikon dan Bapak Samsul Bahri beserta kawan-kawan yang telah menemukan barang haram ini dan telah berinisiatif melaporkan ke pihak yang berwenang,″ ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto.

″Dari 43 bungkus bubuk Putih Narkotika jenis Kokain didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau sebanyak 220.1 gram kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 Gram,″ tutur Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto.

Baca Juga:   KKP Diminta Tingkatkan Pendanaan Nelayan Indonesia

″Penemuan Barang Bukti ini berawal pada 1 Juli 2022 sekira jam 7.30 wib di pantai Tunjuk Desa Landak Kecamatan Jemaja, Anambas. Ada 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam yang ditemukan oleh Rudikon dan Samsul bahri yang berprofesi sebagai Nelayan. Temuan itu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Jemaja. Menerima laporan tersebut selanjutnya dilakukan pencarian di sekitaran pantai dan berhasil mendapatkan total 43 bungkus Narkotika jenis Kokain di 8 TKP dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2022,″ jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto.

Barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus itu diduga berasal dari Out Port Limited (OPL) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas.

Baca Juga:   Cabuli Anak Kandung, Seorang Nelayan di Majene Ditangkap Polisi 

“Dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan bahwa banyak sampah di pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari perairan Internasional atau OPL. Dapat dianalisa bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat kokain Internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara mengikat barang bukti narkotika jenis kokain di bawah lambung kapal. Disebabkan faktor cuaca ekstrezakmu)m mengakibatkan barang bukti narkotika jenis kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas,″ tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto.

Seperti diketahui 96% wilayah Kepri adalah perairan banyak sekali tindak pidana illegal yang terjadi di wilayah Kepri. Terutama tindak pidana Narkotika dan Human Traficking yang terjadi di wilayah perairan. (*/arl-zakmi)

Berita Lainnya