oleh

Sebar Hoaks Via YouTube, Oknum Guru di Lampung Terancam Penjara 10 Tahun

Bandar Lampung Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks.

Mereka menangkap G bin NOK (51), seorang oknum guru asal Kota Metro Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, peristiwa ini bermula pada (15/7/2021) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong.

Baca Juga:   Alih Fungsi, Asrama Haji Lampung Siap Terima Pasien 

Konten dusta itu diunggah di Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video berjudul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan.”

Video itu diberi keterangan bahwa peristiwa tersebut terjadj di pasar Metro Pusat.

Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan, ternyata berita tersebut tidak benar dan  dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.

Kemudian tim melakukan penyelidikan. Pada hari jumat (16/7/2021), tim dipimpin Ipda Romi Azhari mengamankan seorang terduga pelaku, G bin NOK di rumahnya,

Baca Juga:   Sebar Video Hoaks, Guntoro Ditangkap Lalu Minta Maaf

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di temukan satu unit HP yang digunakan pelaku untuk mengupload video tersebut ke kanal youtube.

“Polisi pun membawa terduga pelaku ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pandra, Jumat (23/7/2021).

Tersangka G bin NOK mengunggah video hoaks, yang dinarasikan sebagai kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, itu agar akun youtube-nya dikunjungi dan dilihat banyak pengakses.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Seorang Nelayan yang Nyambi Jualan Narkoba

Tim juga mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit handphone berikut kartunya.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang penyiaran berita bohong.

“Ia bisa diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujar Pandra. (Trb-J)

Komentar

Berita Lainnya