oleh

Polda Aceh Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar

BANDA ACEH–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7/2021), mengatakan para tersangka tersebut berinisial JP, S, D, dan H.

“Para tersangka diduga menjual emas tidak sesuai kadar. Para tersangka berjualan emas di toko masing-masing di kawasan Pasar Aceh, Kampung Baru, Kota Banda Aceh,” kata Kombes Pol Winardy.

Selain menetapkan empat tersangka, kata Winardy, penyidik juga menyita barang bukti perhiasan emas dari toko para tersangka.

Baca Juga:   Kejatisu Telaah Berkas Empat Tersangka Penganiayaan Wartawan Madina

“Barang bukti yang diamankan yakni dari Toko L berupa rantai tangan emas dengan berat 5,5 gram. Dari Toko H berupa rantai kalung emas seberat 6,6 gram,” ungkap Kabid Humas.

“Serta dari Toko B dengan barang bukti berupa dua kalung emas dengan berat 10 gram dan dari Toko A berupa kalung dengan berat 10 gram dan kalung seberat enam gram,” tambahnya.

Penyidik, lanjut Winardy, telah memeriksa 16 saksi dari empat toko emas tersebut. Saksi Toko L empat orang, saksi Toko H tiga orang, saksi Toko B tiga orang, dan saksi Toko A enam orang,” ujarnya.

Baca Juga:   Berkas Selesai, Empat Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Kombes Pol Winardy juga mengatakan, pengusutan dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, kata dia, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, lanjut Winardy, ditemukan sejumlah toko diduga dengan sengaja memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.

“Kadar emasnya diduga dikurangi,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga:   Tersangka Percobaan Pembunuhan Diancam 15 Tahun Penjara

Dugaan tersebut, lanjutnya lagi, dibuktikan dari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta.

“Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surah,” imbuhhnya.

Penyidik, kata Winardy, akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidik segera menetapkan tersangkanya,” tutup Kabid Humas[Acehonline.co]

Komentar

Berita Lainnya