oleh

Polisi Berantas dan Buru Penyedia Pinjaman Online yang Meresahkan

BENGKULU – Polisi terus memburu pelaku lain terkait kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat.

Modus yang dipakai jasa pinjaman online ini adalah meneror nasabah hingga menyebarkan foto vulgar saat melakukan penagihan utang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Dr Ahmad Ramadhan S.H M.H M.Si menyampaikan kasus tersebut telah masuk ke penyidikan.

Baca Juga:   Polisi Lepaskan 19 Pelaku Penyerangan Saat Lukas Enembe Ditangkap

Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan.

“Penyidik masih terus  mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, polisi menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang.

Baca Juga:   Terlibat Narkoba, Oknum PNS Diringkus Polisi 

Selain tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak penyedia jasa pinjol juga mengancam saat penagihan lewat penyebaran foto vulgar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto, menyampaikan nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah RP Cepat.

Berdasarkan data dari OJK, kurang lebih ada 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.

Masih ada 3 ribu lebih dan masih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Ini yang jadi perhatian Polri untuk mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:   Ratusan Terduga Preman Ditangkapi di Lombok Timur

Beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga.

“Bahkan ada korban yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” jelas Wadir Tipideksus Baresktrim Polri. (*)

Komentar

Berita Lainnya