TULUNGAGUNG – Sat ResNarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 86 kasus, dalam kurun Januari -Juni 2021.
Dari keseluruhan kasus itu, 54 diungkap Sat ResNarkoba Polres Tulungagung dan 32 diungkap Polsek Jajaran.
Dari 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, SatresNarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, menangkap 104 pelaku penyalahgunaan narkotika, 9 di antaranya merupakan residivis.
Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat ResNarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.
Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH, Kamis (24/6/21) menyampaikan, dari 104 pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari semua tersangka yakni 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, dan 726 butir Pil Alprazolam.
Kemudian 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, dan 2 botol anggur merah.
“Juga uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” kata AKBP Handono.
Sedangkan pasal-pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka di antaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan.
Kemudian Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku.
“Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” ujar Kapolres.
Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran.
Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.
Terlebih, saat ini Polri tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021.
“Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” kata AKBP Handono. (Mooch)











Komentar