BANTEN – Pengadilan Tinggi (PT) Banten resmi memutuskan bahwa Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani. Mereka telah mengabulkan gugatan Wenny dalam gugatan melawan suami Citra Kirana itu.
“Benar sudah diputus,” ucap jubir PT Banten, Binsar Gultom, Selasa (24/05/2022).
Mereka pun menyatakan anak perempuan Wenny Ariani sebagai anak kandung dari Rezky Aditya.
Berikut amar putusan PT Banten, sebagaimana dibacakan Binsar Gultom, seperti dikutip detikhot (Selasa, 24/052022).
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Pengabulan gugatan Wenny Ariani itu dilakukan mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/Puu-VII/2010.
Binsar M. Gultom juga mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
“Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pd putusan hukum MK No 46/PUU-VIII/2010 dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait,” tutur Binsar M. Gultom.
“Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yg lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termsk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain,” imbuhnya.
Wenny Ariani menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021. Gugatan itu dilayangkannya untuk mendapatkan pengakuan dan memperjelas status hukum anak perempuan yang dilahirkannya. (ben)










