oleh

Dua Maling Gondol Barang Elektronik Masuk Lewat Pintu Belakang

PENENGAHAN – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel).

Kali ini, korbannya adalah Aan Andrianto (26) warga Dusun Sumber Jaya RT/RW, 008/004 Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang. Peristiwanya terjadi Senin (25/4/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Akibatnya, sebuah televisi LED 24″ merk Polytron beserta remote, satu unit speaker aktif merk polytron, 1 buah mesin cuci merk Aqua, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 buah rill pancing merk Katana milik korban raib digondol pelaku.

Baca Juga:   Gerindra: Mudah-mudahan Penusukan Syekh Ali Jaber bukan Karena Doktrin “Islamophobia”

Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp. 3,5 Juta. Karenanya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penengahan, guna dilakukan tindakan hukum.

Kapolsek Penengahan, Iptu Setyo Budi menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan dua orang yang berhasil masuk rumah melalui pintu belakang.

“Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah dan keluar rumah melalui pintu belakang lagi,” katanya, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga:   Baru! Kain Tapis Lampung dengan Metode Cap Ramah Lingkungan

Lebih lanjut Iptu Setyo mengatakan, saat kejadian, penghuni sedang menginap di orang tuanya.

“Setelah korban melapor, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” katanya.

Alhasil, lanjut Kapolsek, petugas berhasil membekuk seorang pelaku atas nama Kurnia Sandi (24) warga Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021, sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Baca Juga:   Penadah Hasil Jambret Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

“Dari pengakuan Sandi, ia memcuri bersama rekannya yang saat ini buron,” ujarnya.

Dari pengakuan remaja pengangguran ini, mereka menjual barang-barang hasil curian kepada Sahirul (34) warga Desa Ruguk yang juga merupakan residivis curanmor.

“Polisi kemudian meringkus Sahirul dan menggelandang kedua pelaku ke Polsek Penengahan beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Hms-J)

Komentar

Berita Lainnya